Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas: 1. perusahaan asuransi; 2. perusahaan reasuransi; 3. perusahaan asuransi syariah; dan 4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan c. lembaga pembiayaan, terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan; dan 2. perusahaan pembiayaan syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Your Correction