Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dan dana pensiun. 3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dan dana pensiun. 4. Tingkat Kesehatan LJKNB adalah hasil penilaian kondisi LJKNB yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan. 5. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB. 6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan Direksi atau Dewan Komisaris, dan/atau memengaruhi tindakan Direksi atau Dewan Komisaris pada perusahaan perasuransian.
Your Correction