Correct Article 14
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM/1996 tentang Perizinan Biro Administrasi Efek, beserta Peraturan Nomor VI.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
