Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan melalui sistem elektronik. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
Your Correction