Correct Article 10
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) harus disampaikan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
Your Correction
