Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Administrasi Efek wajib menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya. (2) Biro Administrasi Efek wajib membuat salinan dari catatan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disimpan di tempat yang terpisah dan aman.
Your Correction