Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek kepada pemohon paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi syarat, paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa : a. permohonannya tidak lengkap; atau b. permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Your Correction