Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memproses permohonan izin sebagai Biro Administrasi Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka apabila dipandang perlu; dan c. pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu.
Your Correction