Correct Article 3
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Current Text
Permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan paling sedikit:
1. susunan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi dan/atau jabatan setingkat di bawah direksi, serta peraturan kepegawaian Biro Administrasi Efek;
2. prosedur arus kerja dan prosedur arus dokumen;
3. contoh kontrak dengan Emiten dan/atau nasabah dan daftar biaya untuk jasa yang diberikan; dan
4. daftar dan spesifikasi peralatan komputer yang akan digunakan;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun Biro Administrasi Efek paling sedikit:
1. perkiraan Emiten yang akan memakai jasa Biro Administrasi Efek; dan
2. lokasi dan tata ruang, ruang penyimpanan Efek yang tahan api, fasilitas komunikasi, serta fasilitas penunjang lainnya yang menjamin proses penyelesaian registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
f. daftar nama dan data anggota direksi, dewan komisaris, dan pegawai setingkat di bawah direksi disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. daftar riwayat hidup;
2. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
3. fotokopi sertifikat pendidikan perantara pedagang Efek;
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5. 1 (satu) lembar pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pihak yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
g. daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang komputer yang memuat:
1. riwayat hidup;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang;
5. salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian di bidang pasar modal; dan
6. 1 (satu) lembar pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan
h. bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction
