Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi Efek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction