Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) PPDES yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun dalam laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen:
a. Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang telah diterbitkan beserta perubahannya selama tahun berjalan dengan batas akhir periode laporan per tanggal 31 Desember;
b. surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah untuk setiap penerbitan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
c. nama Pihak yang menggunakan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkannya.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Apabila PPDES menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
