Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk permohonan persetujuan PPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Your Correction
