Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PPDES kepada Otoritas Jasa Keuangan harus disertai dengan kelengkapan dokumen:
a. dokumen terkait pemohon:
1. bukti pembayaran pungutan atas permohonan persetujuan sebagai PPDES;
2. surat pernyataan direksi atau jabatan setingkat sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang disusun dalam surat pernyataan direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
3. bukti kompetensi pengetahuan mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal dari pegawai yang ditugaskan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri atau pengalaman bekerja di bidang pasar modal syariah;
b. dokumen terkait Dewan Pengawas Syariah:
1. fotokopi surat izin ASPM;
2. surat penunjukan direksi atau jabatan setingkat kepada Dewan Pengawas Syariah sebagai Pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan; dan
3. surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan Dewan Pengawas Syariah atas penunjukan direksi atau jabatan setingkat sebagai Pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan, dengan menggunakan surat pernyataan Dewan Pengawas Syariah tentang kesediaan sebagai Pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. dokumen terkait Daftar Efek Syariah Luar Negeri:
1. standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dengan
menggunakan kertas berlogo perusahaan serta mencantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh anggota direksi;
2. keterangan mengenai tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
3. dalam hal Daftar Efek Syariah Luar Negeri disusun dengan mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus disertai:
a) keterangan mengenai regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang menjadi acuan paling sedikit meliputi:
1) nama institusi;
2) nama dewan pengawas syariah;
3) mekanisme atau kriteria seleksi efek syariah yang digunakan;
4) periode penerbitan efek syariah luar negeri termasuk tanggal penerbitan dan/atau tanggal berlakunya; dan 5) keterangan mengenai penggunaan acuan berbayar, dalam hal menggunakan acuan berbayar; dan b) fotokopi kontrak kerja sama dengan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, jika melakukan kontrak kerja sama.
(2) Dalam hal pemohon bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) selain harus disertai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen tambahan:
a. fotokopi anggaran dasar terakhir atau dokumen sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
b. struktur organisasi perusahaan;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama pemohon;
d. identitas pemohon;
e. surat keterangan domisili pemohon;
f. fotokopi dokumen pendirian beserta perubahannya;
g. daftar nama dan data anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, yang meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. fotokopi kartu tanda penduduk/paspor yang masih berlaku;
3. fotokopi izin tenaga kerja asing bagi direksi berkewarganegaraan asing dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
5. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi; dan
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Your Correction
