Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun dalam surat permohonan persetujuan sebagai PPDES tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem permohonan persetujuan PPDES secara elektronik, permohonan persetujuan PPDES harus disampaikan melalui sistem secara elektronik. (3) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan persetujuan PPDES secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction