Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang mengelola produk investasi dengan aset dasar efek syariah luar negeri dikecualikan dari kewajiban: a. menyusun Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan b. menjadi PPDES. (2) Efek syariah luar negeri yang menjadi aset dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, regulator di negara lain, penyedia indeks syariah, dan/atau pihak lain.
Your Correction