Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Pihak yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai PPDES.
(2) PPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA;
b. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal; dan
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang ditugaskan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang dibuktikan dengan sertifikat pengetahuan mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir atau pengalaman bekerja di bidang pasar modal syariah paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai PPDES.
Your Correction
