Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam memastikan pemenuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Efek Syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri, Dewan Pengawas Syariah wajib melakukan reviu atas setiap Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan.
(2) Hasil reviu atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas
Syariah bermeterai tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
