Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, PPDES wajib memuat saham syariah dengan ketentuan:
a. saham syariah diterbitkan oleh institusi syariah;
dan/atau
b. saham syariah diseleksi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Your Correction
