Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, PPDES wajib:
a. mencantumkan nama regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan
b. memastikan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain:
1. memiliki dewan pengawas syariah; dan
2. menggunakan kriteria seleksi saham syariah paling sedikit berupa:
a) seleksi kegiatan usaha;
b) rasio utang berbasis bunga; dan c) rasio pendapatan tidak halal.
Your Correction
