Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, PPDES wajib: a. mencantumkan nama regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan b. memastikan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain: 1. memiliki dewan pengawas syariah; dan 2. menggunakan kriteria seleksi saham syariah paling sedikit berupa: a) seleksi kegiatan usaha; b) rasio utang berbasis bunga; dan c) rasio pendapatan tidak halal.
Your Correction