Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyeleksi saham syariah yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri, PPDES dapat menggunakan mekanisme: a. mengacu pada saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan/atau b. melakukan seleksi sendiri atas saham syariah luar negeri yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Your Correction