Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Dalam menyeleksi saham syariah yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri, PPDES dapat menggunakan mekanisme:
a. mengacu pada saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan/atau
b. melakukan seleksi sendiri atas saham syariah luar negeri yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Your Correction
