Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri dapat memuat Efek Syariah berupa:
a. saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri;
b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri;
c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih yang diperdagangkan di luar negeri;
d. reksa dana luar negeri berbasis syariah; dan/atau
e. Efek Syariah luar negeri lainnya.
(2) PPDES dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan di dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Your Correction
