Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri hanya dapat diterbitkan oleh PPDES.
(2) Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain; dan/atau
b. diumumkan kepada publik.
Your Correction
