Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri hanya dapat diterbitkan oleh PPDES. (2) Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain; dan/atau b. diumumkan kepada publik.
Your Correction