Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Dalam hal terdapat Penawaran Umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. mengumumkan penambahan Efek yang memenuhi kriteria Efek Syariah dalam Daftar Efek Syariah; atau
b. mengumumkan bahwa Efek Syariah tertentu dalam Daftar Efek Syariah tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah.
Your Correction
