Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Daftar Efek Syariah secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun:
a. Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya
bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni;
dan
b. Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Daftar Efek Syariah pada waktu yang berbeda dari waktu penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa lainnya.
Your Correction
