Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Ketentuan mengenai penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
