Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction