Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam penetapan Daftar Efek Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik harus menyampaikan tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dibutuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
