Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi; b. jasa keuangan ribawi; c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan: 1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); 2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; 3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan/atau 4. barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan e. melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction