Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6083) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction