Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan besaran batasan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction