Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) PPDES dapat mengembalikan persetujuan sebagai PPDES dengan mengajukan surat permohonan pengembalian persetujuan sebagai PPDES, yang disertai dokumen:
a. surat pengembalian persetujuan sebagai PPDES;
b. surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan terkait pemberian persetujuan PPDES; dan
c. laporan tentang penyelesaian kewajiban PPDES disertai dokumen pendukungnya.
(2) Format surat pengembalian persetujuan sebagai PPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pengembalian persetujuan sebagai PPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.
Your Correction
