Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali bagi pihak utama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction