Correct Article 78
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), ayat (4), Pasal 70 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 75, dan/atau Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi atau Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah untuk lini usaha tertentu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction
