Correct Article 77
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format pelaporan penghentian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
