Correct Article 76
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melaporkan penghentian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penghentian Produk Asuransi.
(2) Pelaporan penghentian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh direktur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau yang setara dilengkapi dengan:
a. penjelasan mengenai alasan penghentian pemasaran Produk Asuransi; dan
b. data Polis Asuransi yang masih aktif.
Your Correction
