Correct Article 75
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Penghentian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilarang mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Your Correction
