Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilarang mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Your Correction