Correct Article 74
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b wajib:
a. menghentikan penawaran, pemasaran, dan/atau penutupan pertanggungan/kepesertaan baru atas Produk Asuransi;
b. menyampaikan informasi kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas penghentian Produk Asuransi;
c. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penghentian Produk Asuransi paling lama 1 (satu) bulan sejak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah diperintahkan untuk menghentikan Produk Asuransi; dan
d. mengimplementasikan rencana tindak.
Your Correction
