Correct Article 73
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Penghentian Produk Asuransi dilakukan atas dasar:
a. inisiatif Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan; atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan mempertimbangkan:
a. hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Asuransi dinilai atau berpotensi:
1. menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
2. meningkatkan risiko hukum atau reputasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; dan/atau
3. berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan;
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Asuransi yang diselenggarakan; dan/atau
c. kondisi lain.
(3) Penghentian Produk Asuransi atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
