Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian Produk Asuransi dilakukan atas dasar: a. inisiatif Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan; atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan mempertimbangkan: a. hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Asuransi dinilai atau berpotensi: 1. menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; 2. meningkatkan risiko hukum atau reputasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; dan/atau 3. berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan; b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Asuransi yang diselenggarakan; dan/atau c. kondisi lain. (3) Penghentian Produk Asuransi atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction