Correct Article 72
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi dengan melakukan pengelompokan atas setiap lini usaha, Produk Asuransi, dan saluran pemasaran Produk Asuransi.
(2) Pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengevaluasi paling sedikit:
a. kesesuaian asumsi tingkat risiko dan biaya yang digunakan dalam penetapan tarif Premi/Kontribusi Produk Asuransi dengan realisasi tingkat risiko dan biaya; dan
b. dampak terhadap profitabilitas Produk Asuransi dimaksud.
(3) Pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Aktuaris Perusahaan sesuai dengan standar praktik dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi aktuaris INDONESIA.
(4) Pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan seluruh fungsi dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction
