Correct Article 71
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Komite pengembangan Produk Asuransi bertanggung jawab untuk melakukan tinjauan dan memberikan rekomendasi atas:
a. pengembangan Produk Asuransi berdasarkan hasil kajian atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
b. pengklasifikasian Produk Asuransi sebagai Produk Asuransi yang:
1. mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); atau
2. dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2); dan
c. pemasaran Produk Asuransi, berupa:
1. melanjutkan pemasaran Produk Asuransi;
2. mengubah Produk Asuransi; dan/atau
3. menghentikan pemasaran Produk Asuransi.
(2) Pemberian rekomendasi atas perubahan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja setiap Produk Asuransi yang dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan/atau anggota komite pengembangan Produk Asuransi lain.
Your Correction
