Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite pengembangan Produk Asuransi bertanggung jawab untuk melakukan tinjauan dan memberikan rekomendasi atas: a. pengembangan Produk Asuransi berdasarkan hasil kajian atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; b. pengklasifikasian Produk Asuransi sebagai Produk Asuransi yang: 1. mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); atau 2. dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan c. pemasaran Produk Asuransi, berupa: 1. melanjutkan pemasaran Produk Asuransi; 2. mengubah Produk Asuransi; dan/atau 3. menghentikan pemasaran Produk Asuransi. (2) Pemberian rekomendasi atas perubahan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja setiap Produk Asuransi yang dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan/atau anggota komite pengembangan Produk Asuransi lain.
Your Correction