Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki komite pengembangan Produk Asuransi. (2) Komite pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. direktur yang membawahi fungsi pengembangan Produk Asuransi selaku penanggung jawab utama; b. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi operasional; c. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen risiko; d. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi pemasaran; dan e. Aktuaris Perusahaan.
Your Correction