Correct Article 70
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki komite pengembangan Produk Asuransi.
(2) Komite pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. direktur yang membawahi fungsi pengembangan Produk Asuransi selaku penanggung jawab utama;
b. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi operasional;
c. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen risiko;
d. pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi pemasaran; dan
e. Aktuaris Perusahaan.
Your Correction
