Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam setiap pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib terlebih dahulu melakukan kajian atau pengujian atas Produk Asuransi. (2) Kajian atau pengujian atas Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui potensi risiko kerugian terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (3) Kajian atau pengujian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek: a. kesesuaian pengembangan Produk Asuransi dengan rencana bisnis Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. potensi dampak terhadap kinerja dan kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; c. kesiapan operasional Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, paling sedikit mencakup; 1. kecukupan prosedur seleksi risiko; 2. kesesuaian penetapan Premi/Kontribusi dengan praktik yang berlaku umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kecukupan dukungan reasuransi; 4. kecukupan estimasi atau asumsi yang digunakan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah terkait besar portofolio risiko atas Produk Asuransi yang akan dipasarkan dapat memenuhi hukum bilangan besar asuransi; 5. kesiapan infrastruktur sistem informasi pendukung; 6. kesiapan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan 7. manajemen risiko terkait dengan pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi; dan d. pelindungan calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, paling sedikit mencakup: 1. kesesuaian desain Produk Asuransi dengan kebutuhan dan karakteristik target pasar; 2. kesiapan pelaksanaan pelatihan tenaga pemasar atau pihak lain yang akan memasarkan Produk Asuransi dan edukasi konsumen; dan 3. kesesuaian informasi yang akan disampaikan dalam pemasaran dan ketentuan Polis Asuransi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan pelindungan konsumen. (4) Hasil kajian atau pengujian Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada komite pengembangan Produk Asuransi sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi pengembangan Produk Asuransi.
Your Correction