Correct Article 68
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki rencana pengembangan dan pemasaran Produk Asuransi yang ditetapkan oleh direksi atau yang setara.
(2) Rencana pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyusunan rencana pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
