Correct Article 67
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pengembangan dan pemantauan Produk Asuransi yang paling sedikit memuat:
a. tata kelola penyelenggaraan Produk Asuransi;
b. manajemen risiko;
c. pengendalian internal dalam pengembangan dan evaluasi Produk Asuransi; dan
d. tanggung jawab masing-masing unit kerja atau fungsi dalam manajemen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam pengembangan dan pemantauan Produk Asuransi.
Your Correction
