Correct Article 64
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Dalam hal Produk Asuransi yang telah dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi bertentangan dengan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah yang baru diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, Perusahaan Asuransi Syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi wajib menyesuaikan Produk Asuransi dengan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak penetapan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah tersebut.
Your Correction
