Correct Article 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi Syariah dan unit syariah dari Perusahaan Asuransi wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam setiap penyelenggaraan Produk Asuransi.
(2) Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan:
a. fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai dasar dalam penyelenggaraan Produk Asuransi; dan
b. opini dari dewan pengawas syariah atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Opini dari dewan pengawas syariah Perusahaan Asuransi Syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit:
a. Produk Asuransi harus berdasarkan pada fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
b. kesesuaian Produk Asuransi dengan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, paling sedikit mencakup:
1. Polis Asuransi;
2. akad yang digunakan telah sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan Produk Asuransi;
3. obyek dan tujuan pengelolaan risiko;
4. kebijakan dan prosedur pengelolaan kekayaan;
5. kesesuaian penetapan Kontribusi dengan akad yang digunakan; dan/atau
6. penghentian kepesertaan dan penetapan biaya dalam penghentian kepesertaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format opini dari dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
