Correct Article 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang melakukan penyelenggaraan Produk Asuransi secara digital wajib memastikan Produk Asuransi yang dipasarkan memenuhi kriteria:
a. menggunakan polis individual; dan
b. memiliki proses seleksi risiko yang sederhana.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang melakukan penyelenggaraan Produk Asuransi secara digital wajib melakukan penilaian sendiri secara internal atas kesesuaian jenis dan karakteristik Produk Asuransi yang dipasarkan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
