Correct Article 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi secara digital melalui kerja sama dengan pihak lain yang menjadi partner Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan Produk Asuransi secara digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib memuat informasi mengenai identitas Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, Produk Asuransi yang ditawarkan, syarat dan ketentuan Polis Asuransi, serta menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan.
(3) Dalam hal pemasaran sebagaimana dimasud dalam Pasal 58 ayat (1) menggunakan sistem elektronik pihak lain, sistem elektronik pihak lain tersebut harus terhubung dengan sistem elektronik Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak lain yang menjadi partner Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
