Correct Article 58
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dapat menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi secara digital baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang menjadi partner Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah berdasarkan pada suatu perjanjian kerja sama.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik;
b. memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi;
dan
c. memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik.
Your Correction
