Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction