Correct Article 56
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan/atau Pasal 55 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi atau Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah untuk lini usaha tertentu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Pasal 53 ayat (1) dan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction
