Correct Article 55
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Dalam hal pemasaran Produk Asuransi dilakukan melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib:
a. memastikan bahwa pihak yang melakukan pemasaran dimaksud menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebelum calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta MEMUTUSKAN untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
b. bertanggung jawab atas semua tindakan pihak yang melakukan pemasaran yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan.
Your Correction
